Kemenaker Pastikan SE THR Pekerja dan THR Ojol-Kurir Terbit Pekan Depan

bestmedia.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja akan terbit pekan depan. Tidak hanya bagi pekerja formal, kebijakan ini juga menyoroti pekerja sektor informal seperti ojek online (ojol) dan kurir yang selama ini belum memiliki kepastian mengenai hak mereka atas THR. Langkah ini diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh tenaga kerja menjelang Lebaran.

THR Pekerja Formal Diatur dalam SE Kemenaker

THR bagi pekerja formal telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kemenaker dalam SE yang akan diterbitkan nanti diperkirakan akan kembali menegaskan aturan ini, sekaligus mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif berupa denda dan teguran. Kemenaker juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

THR untuk Ojol dan Kurir, Masih Menunggu Kejelasan

Salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam kebijakan THR tahun ini adalah pekerja sektor informal, terutama mitra pengemudi ojek online dan kurir. Hingga saat ini, mereka tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib mendapatkan THR karena tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan penyedia layanan.

Namun, Kemenaker terus mendorong perusahaan aplikasi dan jasa pengiriman untuk memberikan insentif atau apresiasi kepada para mitra mereka. Beberapa perusahaan diketahui telah menerapkan skema bonus tahunan atau insentif khusus menjelang Lebaran, meski tidak bersifat wajib seperti THR bagi pekerja formal.

Dampak Ekonomi dari Pemberian THR

Pemberian THR tidak hanya menjadi hak pekerja, tetapi juga memiliki dampak positif bagi perekonomian nasional. Berikut beberapa manfaat dari kebijakan ini:

  1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat – Dengan adanya THR, konsumsi masyarakat menjelang Lebaran diperkirakan akan meningkat, terutama di sektor ritel dan jasa.
  2. Meningkatkan Produktivitas dan Loyalitas Pekerja – Kepastian mendapatkan THR membuat pekerja lebih termotivasi dan loyal terhadap perusahaan.
  3. Mendorong Perputaran Ekonomi UMKM – Sebagian besar THR yang diterima pekerja akan dibelanjakan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Perusahaan Didorong untuk Patuh pada Aturan THR

Pemerintah berharap semua perusahaan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam SE Kemenaker, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal. Pengusaha juga diminta untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mitra kerja, termasuk pengemudi ojol dan kurir, agar tidak terjadi kesenjangan yang semakin besar di dunia ketenagakerjaan.

Dengan terbitnya SE THR pekan depan, pekerja dari berbagai sektor diharapkan bisa mendapatkan kepastian mengenai hak mereka. Pemerintah juga mengimbau agar pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *