bestmedia.id – Pada sidang paripurna DPR yang digelar baru-baru ini, Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi disahkan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum baru bagi Jakarta, mengingat status ibu kota Indonesia telah berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. UU DKJ mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan, tata pemerintahan, dan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Berikut ini poin-poin penting dalam UU DKJ yang patut dicermati:
1. Status Jakarta sebagai Daerah Khusus
Jakarta, yang sebelumnya berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, kini diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan demikian, Jakarta tetap memiliki status sebagai daerah khusus, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal ini memberikan kewenangan otonomi khusus kepada Jakarta, terutama dalam pengelolaan urusan tertentu yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia.
2. Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Bisnis Nasional
Dengan disahkannya UU DKJ, status Jakarta kini difokuskan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. Pemerintah berharap Jakarta akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang lebih terarah dan terfokus pada pengembangan sektor-sektor ekonomi, seperti perdagangan, keuangan, dan jasa. Ini termasuk upaya untuk menjaga Jakarta sebagai pusat bisnis global dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.
3. Kewenangan Khusus Pemerintah Daerah Jakarta
UU DKJ memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Pemerintah Daerah Jakarta. Hal ini mencakup kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang kota, transportasi, dan infrastruktur perkotaan. Pemerintah Daerah Jakarta memiliki otonomi yang lebih luas untuk menentukan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada di wilayah perkotaan yang padat penduduk seperti Jakarta.
4. Pengelolaan Transportasi Publik dan Infrastruktur
Salah satu isu penting yang diatur dalam UU DKJ adalah mengenai pengelolaan transportasi publik dan infrastruktur. Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam mengelola transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Selain itu, pengelolaan jalan tol dalam kota dan pembangunan infrastruktur lainnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan mobilitas dan mengurangi kemacetan.
5. Penanganan Masalah Lingkungan Hidup
UU DKJ juga menyoroti pentingnya penanganan masalah lingkungan hidup di Jakarta. Pemerintah Daerah Jakarta diberikan wewenang lebih dalam mengelola isu-isu lingkungan, seperti polusi udara, pengelolaan limbah, dan perlindungan kawasan hijau. Pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda Jakarta, termasuk dalam hal pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan perbaikan drainase kota.
6. Pemberdayaan Masyarakat dan Kesenjangan Sosial
Dalam UU DKJ, terdapat ketentuan mengenai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kesenjangan sosial di Jakarta. Pemerintah Daerah Jakarta diminta untuk lebih memperhatikan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi. Ini termasuk program-program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta secara keseluruhan.
7. Peran Pemerintah Pusat dalam Pengawasan
Meski Jakarta memiliki status sebagai daerah khusus, peran pemerintah pusat tetap signifikan dalam pengawasan dan penentuan kebijakan strategis. Beberapa urusan seperti keamanan, pertahanan, dan urusan luar negeri masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah pusat akan memantau pelaksanaan kebijakan di Jakarta agar sejalan dengan kepentingan nasional.
8. Pengelolaan Aset Negara dan Fasilitas Eks-IBUKOTA
Pengelolaan aset-aset negara yang sebelumnya digunakan untuk keperluan ibu kota menjadi salah satu poin penting dalam UU DKJ. Pemerintah Daerah Jakarta harus mengelola dan memanfaatkan aset-aset ini secara optimal, termasuk gedung-gedung pemerintahan yang mungkin tidak lagi berfungsi sebagai pusat administrasi negara. Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat menunjang kegiatan ekonomi dan sosial di Jakarta.
9. Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah
Penataan ruang menjadi salah satu prioritas dalam UU DKJ. Pemerintah Daerah Jakarta memiliki kewenangan untuk menata wilayah sesuai dengan kebutuhan perkembangan kota modern. Ini termasuk upaya untuk membangun kawasan bisnis baru, pusat perbelanjaan, serta pengembangan permukiman yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.