
bestmedia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dengan usulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam berbagai proses administrasi. Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
1. Meningkatkan Kemudahan Akses Layanan Publik
Komisi III DPR berpendapat bahwa penghapusan SKCK dapat menyederhanakan berbagai proses administrasi yang sering kali mempersulit masyarakat. SKCK selama ini menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran pekerjaan, pendidikan, hingga izin usaha. Penghapusan SKCK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang lebih cepat dan efisien.
2. Mengurangi Beban Birokrasi yang Tidak Perlu
Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Komisi III DPR adalah untuk mengurangi beban birokrasi yang terlalu rumit dan tidak perlu. Prosedur pembuatan SKCK yang memerlukan waktu dan biaya dianggap menjadi hambatan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. Dengan menghapuskan syarat ini, proses administratif dapat lebih cepat, transparan, dan efisien.
3. Menghilangkan Stigma Negatif pada Individu
Penghapusan SKCK juga dianggap sebagai langkah untuk mengurangi stigma negatif terhadap individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum di masa lalu. Selama ini, catatan kriminal yang tercatat dalam SKCK sering kali menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau layanan lainnya. Dengan menghapuskan SKCK, individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi dapat lebih mudah reintegrasi dalam masyarakat.
4. Dukungan terhadap Hak Asasi Manusia
Usulan ini juga sejalan dengan upaya untuk memperjuangkan hak asasi manusia. Penghapusan SKCK akan lebih mendukung prinsip rehabilitasi bagi individu yang pernah terlibat dalam kasus hukum dan memberikan mereka kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong inklusivitas dan pengurangan diskriminasi.
5. Peningkatan Efisiensi Administrasi Negara
Komisi III DPR berharap bahwa dengan penghapusan SKCK, proses administrasi negara akan semakin efisien dan tidak membebani masyarakat. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara yang lebih mudah dan tidak bertele-tele.
Kesimpulan
Komisi III DPR mendukung usulan penghapusan SKCK dari Kementerian HAM untuk mempermudah akses layanan publik, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta menghilangkan stigma terhadap individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam berbagai proses administrasi di Indonesia.
4o mini