
bestmedia.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan akan dibayarkan pada Juni 2025. Kebijakan ini diambil untuk membantu para aparatur negara menghadapi biaya pendidikan anak-anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru dan memenuhi kebutuhan finansial lainnya.
Besaran Gaji 13 ASN
Gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan terdiri dari beberapa komponen, di antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 ini mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat
- Tunjangan sesuai kemampuan fiskal bagi ASN daerah
- Pensiunan yang menerima pembayaran sesuai dengan uang pensiun bulanan
Besaran total gaji ke-13 ini akan berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jabatan yang dipegang oleh ASN. Hal ini berarti, para pegawai dengan golongan lebih tinggi akan menerima gaji lebih besar dibandingkan dengan golongan yang lebih rendah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah. Pencairan gaji ini diharapkan dapat membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka yang akan melanjutkan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk memberikan bantuan finansial bagi keluarga aparatur negara yang juga merayakan Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri 2025. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini bukan hanya bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka, tetapi juga sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Dengan tambahan pendapatan ini, diharapkan konsumsi rumah tangga meningkat, terutama pada sektor pendidikan dan barang kebutuhan sehari-hari.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara, yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan semangat ASN dalam melayani masyarakat semakin tinggi.
Kesimpulan
Kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan dilaksanakan pada Juni 2025 merupakan langkah yang diambil untuk mendukung kesejahteraan para aparatur negara. Dengan memberikan tambahan penghasilan pada saat yang tepat, pemerintah berharap dapat meringankan beban finansial ASN, serta mendukung stabilitas ekonomi Indonesia.