Penggelapan Kosmetik di Mataram, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

bestmedia.id – Kepolisian Kota Mataram mengungkap kasus penggelapan kosmetik yang menyebabkan kerugian hingga Rp 300 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka yang diduga memanfaatkan posisinya untuk mengalihkan barang secara ilegal.

Modus Penggelapan yang Terungkap

Kasus ini bermula dari laporan distributor kosmetik yang menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dikirim dan diterima oleh mitra bisnisnya. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa produk senilai ratusan juta rupiah tidak sampai ke tujuan yang ditentukan.

Polisi mengungkap bahwa tersangka adalah seorang karyawan yang memiliki akses terhadap sistem distribusi. Ia diduga mengalihkan produk ke pihak lain tanpa melalui prosedur resmi, lalu menjualnya dengan harga lebih murah di pasar gelap.

Kerugian dan Dampak Kasus

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kosmetik yang digelapkan mencapai nilai sekitar Rp 300 juta. Beberapa barang bahkan telah berpindah tangan ke pengecer tanpa dokumentasi yang sah.

Akibat perbuatannya, perusahaan distributor mengalami kerugian besar. Selain itu, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan pelanggan, mengingat produk yang seharusnya tersedia justru hilang dalam sistem distribusi.

Tersangka Dijerat Pasal Penggelapan

Polisi menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, terutama para penadah barang hasil penggelapan.

“Kami masih menelusuri jaringan yang mungkin ikut terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan ini,” ujar perwakilan kepolisian dalam konferensi pers.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan sistem distribusi guna menghindari kejadian serupa. Polisi berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *