Konsultasi ke Psikolog atau Psikiater, Mana yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

bestmedia.id – Dalam upaya menjaga kesehatan mental, banyak orang yang mulai mencari bantuan profesional, baik itu psikolog maupun psikiater. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah, mana di antara keduanya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara psikolog dan psikiater, serta menjawab apakah layanan mereka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Psikolog dan Psikiater: Perbedaan Utama

Psikolog dan psikiater memang sama-sama terlibat dalam penanganan masalah kesehatan mental, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Psikolog adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang psikologi dan memberikan terapi psikologis atau konseling untuk membantu pasien mengatasi masalah emosional dan mental. Namun, psikolog tidak berwenang memberikan resep obat-obatan karena mereka bukan dokter.

Di sisi lain, psikiater adalah seorang dokter medis yang memiliki spesialisasi dalam kesehatan jiwa. Psikiater dapat mendiagnosis gangguan jiwa, memberikan terapi medis, dan meresepkan obat-obatan untuk pasien yang membutuhkan perawatan medis lebih lanjut. Psikiater menangani gangguan mental yang lebih berat, seperti skizofrenia atau gangguan bipolar, yang memerlukan penanganan lebih intensif.

Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk beragam layanan medis, termasuk perawatan kesehatan jiwa. Namun, ada perbedaan dalam cakupan layanan yang diberikan untuk psikolog dan psikiater.

  1. Konsultasi dengan Psikiater
    Layanan konsultasi dengan psikiater adalah salah satu jenis perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien yang mengalami gangguan jiwa atau masalah kesehatan mental yang memerlukan pengobatan medis, termasuk obat-obatan, dapat memperoleh perawatan dari psikiater yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perawatan ini dapat dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  2. Konsultasi dengan Psikolog
    Di sisi lain, layanan psikolog memiliki cakupan yang lebih terbatas dalam BPJS Kesehatan. Layanan psikolog hanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki kerja sama dengan BPJS dan biasanya dalam konteks perawatan yang telah dimulai dengan psikiater. Misalnya, seorang pasien yang telah dirujuk oleh psikiater untuk terapi psikologis atau konseling lebih lanjut dapat menerima layanan ini yang dibiayai BPJS, tetapi hanya dalam fasilitas kesehatan yang terdaftar.

Untuk konsultasi psikolog di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, biaya tersebut akan ditanggung secara mandiri oleh pasien.

Proses Mendapatkan Layanan Kesehatan Jiwa melalui BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa dengan BPJS, Anda perlu mendapatkan rujukan dari dokter umum atau dokter spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, dokter akan merujuk Anda ke psikiater untuk mendapatkan pengobatan medis yang diperlukan. Jika psikiater merasa perlu, mereka dapat merujuk Anda ke psikolog untuk terapi lanjutan.

Namun, jika Anda hanya membutuhkan layanan psikolog tanpa pengobatan medis, maka Anda harus memperhatikan bahwa BPJS tidak menanggung biaya tersebut kecuali dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, untuk masalah kesehatan jiwa, BPJS Kesehatan lebih mudah menjamin layanan yang diberikan oleh psikiater, terutama jika dibutuhkan pengobatan medis atau terapi berbasis obat. Sementara itu, layanan dari psikolog lebih terbatas dan biasanya hanya ditanggung jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur dan memastikan layanan yang Anda pilih sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan agar mendapatkan manfaat yang maksimal.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *