bestmedia.id – Komnas HAM menilai tindakan Aipda Robig yang menembak seorang siswa SMK di Semarang sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Insiden tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam, karena seharusnya aparat kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum yang ada, bukan menggunakan kekerasan berlebihan terhadap masyarakat, terutama anak muda yang seharusnya dilindungi.
Menurut Komnas HAM, kejadian ini menjadi salah satu contoh buruk dalam penggunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Penembakan yang terjadi pada siswa SMK di Semarang tidak hanya menimbulkan korban fisik, tetapi juga dampak psikologis yang serius bagi korban dan masyarakat sekitar. Insiden ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi Indonesia.
Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Aipda Robig tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam penegakan hukum. Polisi, sebagai penegak hukum, seharusnya mengutamakan prinsip proporsionalitas dalam menggunakan kekuatan. Penembakan tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi terhadap seorang remaja yang tidak terlibat dalam tindak pidana yang membahayakan jiwa.
Pihak Komnas HAM pun mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang jelas. Insiden ini pun membuka kembali perdebatan tentang perlunya reformasi di tubuh kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan menjanjikan proses hukum yang transparan dan adil. Namun, Komnas HAM menekankan pentingnya evaluasi lebih lanjut terhadap prosedur operasional standar yang diterapkan dalam penanganan kasus-kasus serupa, agar tidak terjadi pelanggaran HAM di masa mendatang.
Insiden penembakan siswa SMK Semarang ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan oleh aparat negara, serta untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.