
bestmedia.id – Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk di Kalimantan Tengah. Dalam aksi Kamisan yang digelar di Palangka Raya, para aktivis dan mahasiswa mendesak pencabutan UU tersebut karena dianggap merugikan masyarakat sipil, khususnya dalam hal kesempatan mengisi jabatan di pemerintahan.
Kritik terhadap Peran Militer di Jabatan Sipil
Para peserta aksi menyoroti potensi meluasnya dominasi militer dalam jabatan-jabatan sipil akibat UU TNI yang baru disahkan. Mereka menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan meritokrasi, di mana posisi dalam birokrasi seharusnya diisi oleh masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Percuma sekolah tinggi-tinggi kalau jabatan sipil malah diambil alih oleh militer. Kami merasa perjuangan untuk mendapatkan pendidikan yang layak menjadi sia-sia jika peluang untuk berkontribusi di sektor pemerintahan justru semakin dipersempit,” ujar salah satu peserta aksi.
Menurut mereka, revisi UU TNI ini berpotensi mengurangi profesionalisme dalam birokrasi, karena latar belakang militer tidak selalu sesuai dengan kebutuhan administratif di pemerintahan sipil.
Ancaman Kembalinya Dwifungsi TNI
Salah satu poin utama yang disoroti dalam aksi Kamisan ini adalah potensi kembalinya praktik dwifungsi TNI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan negara, tetapi juga berpartisipasi dalam sektor sipil dan politik. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan dalam pemerintahan serta menghambat reformasi TNI yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.
Dalam orasi yang disampaikan, para demonstran menegaskan bahwa kehadiran militer dalam birokrasi sipil dapat menutup peluang masyarakat sipil untuk berkontribusi secara adil dalam pemerintahan. Mereka juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola negara.
Tuntutan Pencabutan UU TNI
Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU ini, para aktivis dalam aksi Kamisan Kalteng menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
- Pencabutan revisi UU TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil dalam demokrasi.
- Menghentikan keterlibatan militer dalam jabatan sipil, sehingga sistem birokrasi tetap berbasis meritokrasi.
- Menjamin transparansi dalam kebijakan pertahanan dan keamanan nasional, agar tidak mengorbankan hak-hak sipil.
Sikap Pemerintah dan Proyeksi ke Depan
Meskipun kritik terhadap UU TNI semakin meluas, pemerintah dan parlemen masih belum menunjukkan tanda-tanda akan merevisi atau mencabut regulasi tersebut. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pertahanan nasional serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
Namun, kelompok masyarakat yang menolak UU ini menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan dominasi militer dalam jabatan sipil. Mereka menegaskan bahwa akan terus melakukan aksi protes hingga ada tanggapan serius dari pemangku kebijakan.
Aksi Kamisan Kalteng menjadi bagian dari gelombang protes yang lebih luas terhadap UU TNI. Ke depan, polemik ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi salah satu isu penting dalam diskusi publik serta kebijakan nasional.