
bestmedia.id – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap diberikan tahun ini. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan dana tersebut dijadwalkan terbit sebelum bulan Ramadhan, sehingga para aparatur negara dapat menerima haknya tepat waktu.
Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN yang telah menjalankan tugasnya dalam pelayanan publik. Selain itu, pemberian tunjangan ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk kedua tunjangan ini telah disiapkan dalam APBN 2024. Dengan demikian, PNS tidak perlu khawatir mengenai pencairannya, karena mekanisme penyaluran akan tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan THR biasanya dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak PNS.
Para pegawai negeri tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan THR maupun gaji ke-13, karena pencairan akan dilakukan langsung melalui instansi masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS bukan hanya sekadar kesejahteraan pegawai, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan konsumsi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor ritel, perdagangan, serta layanan jasa yang mengalami lonjakan permintaan menjelang Lebaran.
Dengan terbitnya PP sebelum Ramadhan, pemerintah memberikan kepastian bahwa hak PNS tetap terjamin. Kepastian ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang tengah berlangsung.