bestmedia.id – Polisi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji di Cianjur yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang digunakan untuk mengoplos gas subsidi.
Modus Operasi Pengoplosan
Para pelaku melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung yang lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg. Modus ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menjual gas tersebut dengan harga pasaran non-subsidi.
Kegiatan ilegal ini dilakukan di sebuah gudang yang telah dimodifikasi khusus sebagai tempat pengoplosan. Dalam sehari, mereka bisa memindahkan ratusan kilogram gas elpiji dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah di luar Cianjur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ratusan tabung gas berbagai ukuran
- Selang dan regulator modifikasi
- Alat pemindah gas khusus
- Kendaraan operasional untuk distribusi
- Uang tunai hasil penjualan gas oplosan
Petugas juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini sudah berjalan cukup lama dengan keuntungan yang tidak sedikit.
Sanksi Hukum bagi Para Pelaku
Keempat pelaku kini dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi serta perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda miliaran rupiah. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji dan memastikan membelinya dari agen resmi. Jika menemukan indikasi pengoplosan atau penjualan gas subsidi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.