bestmedia.id – Publik menyoroti laporan harta Tom Lembong senilai Rp101 miliar yang tidak mencakup tanah atau kendaraan. Data LHKPN ini mengungkap kekayaannya yang sebagian besar berupa aset keuangan.
Ketiadaan aset fisik memicu spekulasi di kalangan masyarakat mengenai jenis investasi yang dimiliki Lembong. Sebagai eks pejabat negara, Lembong punya kewajiban transparan dalam laporannya.
Kasus ini menimbulkan diskusi luas mengenai pelaporan harta pejabat. Kejagung menyatakan akan memantau perkembangan laporan ini.
Publik menantikan transparansi lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut.
Sumber: CNN INDONESIA