bestmedia.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo menetapkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, PTTUN Makassar berpendapat bahwa perhitungan masa jeda tersebut harus dimulai dari tanggal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu pada 30 Januari 2020. Dengan demikian, saat pendaftaran untuk Pilkada 2024, Amrullah telah memenuhi persyaratan tersebut.
Kuasa hukum Amrullah-Ibrahim, Samsul Gafur, menyatakan bahwa keputusan PTTUN Makassar merupakan bentuk keadilan bagi kliennya. Ia juga meminta KPU Parimo untuk segera menindaklanjuti putusan ini dan menetapkan Amrullah-Ibrahim sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada Parimo 2024.
Dengan keputusan ini, diharapkan proses Pilkada di Parimo dapat berlangsung lebih demokratis, memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon, serta menghormati hak politik setiap warga negara.