bestmedia.id – Sistem ganjil genap kembali diterapkan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama periode liburan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Penerapan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut.
Alasan Penerapan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengelola volume kendaraan yang meningkat signifikan selama liburan. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Junaedi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi arus lalu lintas di tahun-tahun sebelumnya.
“Pada periode libur panjang, volume kendaraan yang menuju kawasan Puncak bisa meningkat hingga 50 persen. Dengan sistem ganjil genap, kami berharap dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi para wisatawan,” ujar AKP Junaedi.
Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan
Sistem ganjil genap ini berlaku setiap akhir pekan dan hari libur nasional, termasuk tanggal 22 Desember 2024. Berikut ketentuan utamanya:
- Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
- Kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.
- Kebijakan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Kawasan yang terdampak kebijakan ini meliputi seluruh akses utama menuju Puncak, seperti Jalan Raya Puncak dan jalur alternatif lainnya.
Dampak terhadap Wisatawan
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Puncak, penerapan ganjil genap ini perlu menjadi perhatian. Wisatawan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku disarankan untuk menggunakan transportasi umum atau merencanakan kunjungan pada hari lain.
Seorang pengemudi yang sering melewati kawasan ini, Andi (34), menyampaikan bahwa kebijakan ini membantu mengurangi kemacetan, meskipun menuntut penyesuaian jadwal perjalanan. “Kalau mau ke Puncak, saya pastikan dulu pelat nomor sesuai supaya tidak kena putar balik,” ungkapnya.
Persiapan dari Pihak Berwenang
Selain menerapkan sistem ganjil genap, pihak kepolisian juga menyiapkan personel tambahan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Pos-pos pengawasan didirikan di berbagai titik strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
“Kami mengerahkan sekitar 200 personel yang bertugas di lapangan untuk membantu mengarahkan kendaraan dan memberikan informasi kepada pengendara,” tambah AKP Junaedi.
Kesimpulan
Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor hingga 22 Desember 2024 menjadi langkah penting dalam mengelola arus lalu lintas selama liburan. Wisatawan diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku agar perjalanan mereka lebih lancar dan nyaman. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan pengalaman liburan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.