bestmedia.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi, mengungkapkan bahwa pemerintah Prancis secara resmi meminta pemindahan beberapa warganya yang saat ini menjalani hukuman di Indonesia. Permintaan ini menjadi bagian dari diskusi kerja sama bilateral yang membahas isu-isu hukum antarnegara, termasuk pengelolaan tahanan.
Menurut Supratman, Prancis mengajukan pemindahan ini untuk mempermudah rehabilitasi para tahanan mereka, khususnya dengan mendekatkan mereka kepada keluarga dan sistem hukum di negara asal. “Prancis berharap tahanan mereka dapat menjalani sisa hukuman dengan kondisi yang lebih mendukung pemulihan sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Permintaan ini didasarkan pada kerangka hukum internasional yang memungkinkan pemindahan tahanan lintas negara melalui perjanjian bilateral. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan langsung menyetujui permintaan tersebut tanpa mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan nasional. “Kita memiliki aturan yang ketat terkait pemindahan tahanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus serius seperti narkotika,” katanya.
Indonesia dikenal memiliki kebijakan hukum yang keras terhadap pelanggaran narkotika, dan sebagian besar tahanan asing di Indonesia terjerat kasus ini. Hal inilah yang menjadi tantangan dalam menanggapi permintaan Prancis. “Kami akan mengkaji setiap kasus secara individual untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan kepentingan Indonesia,” tambah Supratman.
Selain aspek hukum, Menkum HAM juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan elemen rehabilitasi dalam pengelolaan tahanan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu memastikan pemindahan ini mendukung proses reintegrasi sosial bagi para tahanan. “Pemindahan tahanan tidak hanya soal lokasi, tetapi juga bagaimana kita memastikan mereka tetap menjalani hukuman dengan tujuan rehabilitasi,” tegasnya.
Meski diskusi antara kedua negara terus berjalan, pemerintah Indonesia belum memberikan keputusan resmi terkait permintaan ini. Beberapa faktor seperti jenis pelanggaran, lama hukuman, dan perjanjian bilateral yang ada akan menjadi pertimbangan utama. “Kita harus memastikan bahwa semua keputusan berdasarkan prinsip keadilan dan kedaulatan hukum kita,” ujar Supratman.
Di sisi lain, permintaan Prancis ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian melihat langkah ini sebagai peluang untuk memperkuat hubungan diplomatik, sementara yang lain merasa pemindahan tahanan, terutama untuk kasus berat, dapat merusak integritas penegakan hukum di Indonesia. Pengamat hukum menilai pemerintah perlu berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak memberi kesan lemah dalam menghadapi pelanggaran hukum.
Menkum Supratman juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk lembaga terkait yang bertugas menangani tahanan. “Kita akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan kepentingan nasional,” jelasnya.
Permintaan pemindahan tahanan dari Prancis ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara diplomasi dan kedaulatan. Keputusan akhir dari pemerintah Indonesia diharapkan dapat mencerminkan komitmen terhadap keadilan sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah hukum internasional.