bestmedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber yang bertujuan memperkuat sistem keamanan siber nasional. Mengingat besarnya potensi ancaman di dunia maya, RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas untuk perlindungan infrastruktur siber serta mengatur mekanisme penanganan serangan siber. Salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU ini adalah peran strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keamanan dunia maya Indonesia.
Keamanan Siber: Ancaman yang Semakin Kompleks
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, ancaman siber menjadi salah satu isu terbesar yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Serangan siber dapat merusak infrastruktur kritikal, mencuri data pribadi, hingga menggangu stabilitas ekonomi dan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, sangat rentan terhadap ancaman siber, baik dari kelompok teroris, negara asing, maupun individu dengan niat jahat.
Karena itu, RUU Keamanan Siber disusun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi perlindungan data pribadi, infrastruktur kritikal, dan sistem informasi nasional. RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga yang bertanggung jawab atas pemantauan dan penanganan insiden siber, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan militer.
Peran TNI dalam Keamanan Dunia Maya
Salah satu sorotan utama dalam RUU Keamanan Siber adalah peran strategis TNI dalam menjaga ketahanan dunia maya negara. Keamanan siber tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga sipil, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tetapi juga melibatkan TNI karena sifat ancamannya yang bisa mengganggu stabilitas nasional. TNI, dengan keahlian dan infrastruktur yang dimilikinya, diharapkan dapat membantu melindungi sistem kritikal negara dari ancaman siber yang bersifat serius dan terorganisir.
Peran TNI dalam RUU ini meliputi tugas-tugas preventif, seperti pemantauan dan identifikasi potensi serangan siber, serta responsif, yaitu melakukan serangan balasan jika diperlukan untuk mengatasi ancaman yang mengancam kedaulatan negara. Mengingat perkembangan teknologi yang pesat, TNI akan diberi mandat untuk memperkuat kemampuan siber mereka dalam menjaga keamanan negara, termasuk perlindungan terhadap data strategis dan sistem pemerintahan.
Kolaborasi Sipil-Militer dalam Keamanan Siber
Keamanan siber merupakan isu yang sangat multidimensi, melibatkan aspek politik, ekonomi, dan pertahanan. Dalam hal ini, kolaborasi antara sektor sipil dan militer sangat diperlukan untuk menciptakan sistem keamanan yang efektif. Komisi I DPR RI, yang mengawasi pembahasan RUU Keamanan Siber, menilai bahwa TNI memiliki peran penting dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.
TNI, sebagai bagian dari pertahanan negara, diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, serta lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memitigasi risiko serangan siber dan memastikan bahwa kebijakan keamanan siber dapat diimplementasikan secara efektif.
Pembentukan Infrastruktur Keamanan Siber
Selain melibatkan TNI, RUU Keamanan Siber juga mengatur pembentukan infrastruktur yang kuat untuk menjaga ketahanan dunia maya Indonesia. Salah satu langkah yang diatur dalam RUU ini adalah pembentukan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (COSN), yang akan berfungsi untuk memantau dan menangani serangan siber di seluruh Indonesia. Lembaga ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk merespons ancaman siber secara cepat dan efektif.
Kesimpulan
RUU Keamanan Siber yang sedang dibahas di DPR menunjukkan langkah serius Indonesia dalam menghadapi ancaman di dunia maya. Peran TNI dalam menjaga keamanan dunia maya sangat penting, mengingat ancaman siber dapat merusak infrastruktur kritikal dan mengganggu stabilitas negara. Kolaborasi antara sektor sipil dan militer akan menjadi kunci dalam membangun sistem keamanan siber yang tangguh, untuk memastikan perlindungan terhadap Indonesia di era digital ini.