DPR Tegaskan: RUU Perampasan Aset Harus Mempertahankan Esensi Pemulihan

bestmedia.id – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah menjadi fokus perhatian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan memperkuat sistem hukum dalam menangani tindak pidana dan memulihkan kerugian negara. Namun, DPR menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menghilangkan esensi utama pemulihan aset negara yang hilang.

Tujuan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset diusulkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada aparat penegak hukum dalam melakukan perampasan aset yang terkait dengan hasil tindak pidana, terutama kasus korupsi, narkoba, dan tindak pidana lainnya yang menyebabkan kerugian bagi negara. Salah satu alasan urgensi RUU ini adalah meningkatnya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan jumlah aset signifikan. DPR menyadari bahwa mekanisme perampasan aset yang efektif akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, mengembalikan aset yang hilang kepada negara, dan memulihkan perekonomian.

Selain itu, pengesahan RUU ini dianggap penting untuk mengatasi kesenjangan hukum di Indonesia, di mana saat ini proses perampasan aset terbilang rumit dan lambat karena harus melalui mekanisme yang panjang dan tidak selalu berhasil memulihkan aset dengan cepat.

Tantangan Penyusunan RUU Perampasan Aset

Meskipun tujuan dari RUU Perampasan Aset jelas, terdapat beberapa tantangan dalam penyusunannya. Salah satu tantangan utama adalah potensi hilangnya esensi pemulihan akibat penekanan yang berlebihan pada proses perampasan itu sendiri tanpa memerhatikan perlindungan hak-hak individu dan kepastian hukum. DPR mengingatkan agar RUU ini tidak mengorbankan prinsip keadilan atau mengesampingkan hak dasar warga negara yang mungkin terdampak dalam proses hukum.

Di samping itu, RUU ini juga harus memastikan bahwa perampasan aset dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, anggota DPR meminta agar RUU Perampasan Aset disusun dengan aturan yang jelas terkait prosedur perampasan, agar tercipta kepastian hukum yang melindungi semua pihak.

Komitmen DPR terhadap Esensi Pemulihan

DPR menegaskan komitmennya untuk mempertahankan esensi pemulihan dalam RUU Perampasan Aset. Dalam beberapa kesempatan, anggota DPR telah menyuarakan agar RUU ini tetap fokus pada upaya mengembalikan aset kepada negara, dan bukan semata-mata pada proses penyitaan tanpa pemulihan nyata. Esensi pemulihan berarti aset yang disita akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan.

Mengingat pentingnya dampak pemulihan bagi kesejahteraan masyarakat, DPR mengusulkan agar ada pengawasan ketat dalam penyaluran aset yang telah disita. Dengan demikian, hasil dari perampasan aset dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan menjadi bukti konkret dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Reaksi dan Harapan Masyarakat

Masyarakat menyambut baik inisiatif penyusunan RUU Perampasan Aset, karena diharapkan dapat menambah efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang selama ini hilang. Namun, beberapa pihak berharap agar dalam pelaksanaannya, RUU ini tidak malah menimbulkan polemik baru, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakadilan bagi pihak yang terlibat secara tidak langsung.

Para aktivis hukum juga mendukung keberadaan RUU ini, tetapi mengingatkan agar penyusunannya tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Beberapa dari mereka juga menyarankan agar DPR mengikutsertakan ahli independen dalam penyusunan RUU tersebut, untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan komprehensif dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting yang diharapkan dapat mendukung pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. DPR mengingatkan bahwa esensi pemulihan harus menjadi prioritas utama dalam RUU ini, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan hak asasi. Jika dirancang dengan baik dan disertai pengawasan yang ketat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga integritas keuangan negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *