bestmedia.id – Seorang selebgram yang populer di media sosial baru-baru ini ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Jawa Barat karena terlibat dalam promosi judi online di wilayah Garut dan Sukabumi. Penangkapan selebgram yang berinisial RA ini menambah deretan pelaku yang terjaring dalam operasi pemberantasan judi ilegal yang semakin meresahkan di Indonesia. Polisi mengungkapkan bahwa selebgram ini memiliki peran besar dalam mengarahkan pengikutnya untuk berpartisipasi dalam perjudian daring yang marak di kalangan anak muda.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya akun-akun media sosial yang aktif mempromosikan situs judi online. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa selebgram tersebut menggunakan popularitasnya di Instagram dan platform media sosial lainnya untuk mempromosikan berbagai situs judi yang menawarkan permainan taruhan bola dan kasino daring. Selebgram RA bahkan menawarkan kode promo dan bonus kepada pengikutnya, yang dianggap sebagai bentuk insentif untuk menarik lebih banyak orang bergabung.
“Selebgram ini sudah kami pantau beberapa waktu dan kami menemukan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatannya dalam mempromosikan judi online. Kami juga mengetahui bahwa dia menerima sejumlah uang sebagai komisi dari situs judi yang dia promosikan,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat.
Dalam unggahannya di media sosial, RA tidak hanya mengajak orang untuk bergabung dalam permainan judi, tetapi juga membagikan informasi mengenai cara-cara bermain dan keuntungan yang bisa didapatkan. Hal ini tentunya dapat menambah daya tarik bagi pengikutnya, yang mayoritas merupakan kalangan muda yang masih rentan terhadap pengaruh negatif.
Sebagai langkah lanjutan, polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih luas dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polisi menyebutkan bahwa selebgram ini bukan hanya bertindak sebagai promoter, tetapi juga berperan dalam mendorong pengikutnya untuk menjadi anggota aktif di situs judi yang dipromosikannya.
Selebgram RA kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dan promosi judi online. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku judi online bisa sangat berat, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Polisi berharap penangkapan ini menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membagikan konten, mengingat banyaknya potensi konten yang dapat membahayakan pengikutnya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal seperti judi online. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental dan kesejahteraan individu. Polisi juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas daring untuk memberantas praktik perjudian yang dapat merusak generasi muda.
Dengan penangkapan ini, Polda Jawa Barat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online dan semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial.