bestmedia.id – Kasus judi online yang menyeret nama Komdigi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru sebagai buronan. Kedua tersangka, yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan dan operasional jaringan Komdigi, diduga kuat bertanggung jawab atas skema judi online berskala besar yang melibatkan banyak pihak. Penetapan status buron ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk perjudian daring yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan bahwa kedua buron tersebut sebelumnya sempat mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan. “Kami terus melakukan segala upaya untuk menangkap kedua buron ini dan memutus jaringan kejahatan yang mereka jalankan. Penetapan mereka sebagai buron adalah langkah strategis untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers. Aparat juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan informasi yang dapat membantu proses pengejaran.
Dalam perkembangan penyelidikan, terungkap bahwa kedua buron memiliki peran sebagai pengendali utama, terutama dalam mengatur arus keuangan hasil judi yang mereka jalankan. Mereka diduga menggunakan rekening pihak ketiga dan berbagai metode canggih untuk menyamarkan identitas serta menghindari pelacakan. Pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa kedua tersangka ini terhubung dengan beberapa jaringan internasional yang memungkinkan mereka menjalankan transaksi keuangan lintas negara tanpa terdeteksi. Pola operasi ini membuat mereka menjadi target utama pemberantasan jaringan judi daring.
Polda Metro Jaya saat ini bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait untuk melacak jejak digital serta mempersempit ruang gerak para buronan. Kepolisian juga menegaskan bahwa hukuman yang tegas akan diberikan, bukan hanya kepada operator, tetapi juga para pemodal dan pemilik situs yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Menurut Zulpan, berbagai bukti baru tengah dikumpulkan untuk memperkuat kasus dan memperpanjang tuntutan terhadap para pelaku, termasuk denda berat dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Kasus ini juga memberikan gambaran besar tentang bagaimana jaringan judi online bekerja dan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di era digital. Kejahatan yang dilakukan secara daring kerap kali menyulitkan pelacakan, terutama ketika teknologi yang digunakan semakin canggih. Polisi berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak tergoda iming-iming keuntungan instan dari judi online, yang pada kenyataannya hanya memperkaya segelintir pihak dan merugikan banyak orang.
Tak hanya itu, dampak judi online juga terlihat nyata dalam kehidupan sosial masyarakat. Banyak keluarga yang hancur dan kondisi ekonomi individu yang makin memburuk akibat candu judi daring. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sekadar menjauhi, tetapi juga berani melaporkan segala aktivitas terkait perjudian online kepada pihak berwenang. “Ini adalah masalah bersama. Judi online bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang perlu diberantas bersama-sama,” tambah Zulpan.
Dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga lembaga pemerintah, diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku judi online. Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga serta kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif. Kasus Komdigi menjadi salah satu contoh nyata betapa seriusnya masalah ini, dan semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian daring di Indonesia.