
bestmedia.id – Saham syariah adalah saham yang dipilih dan diperdagangkan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam pasar modal, saham syariah menjadi alternatif investasi yang mematuhi syariat Islam, yang menghindari unsur-unsur seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Untuk memastikan bahwa suatu saham syariah memenuhi standar tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang sahamnya diperdagangkan.
1. Tidak Terlibat dalam Usaha Haram
Salah satu kriteria utama saham syariah adalah memastikan perusahaan yang menerbitkan saham tidak terlibat dalam bisnis yang bertentangan dengan hukum Islam. Misalnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang alkohol, perjudian, atau bisnis lainnya yang haram menurut syariat. Saham dari perusahaan-perusahaan ini akan dikeluarkan dari kategori saham syariah.
2. Rasio Utang yang Terbatas
Saham syariah juga mengharuskan perusahaan memiliki rasio utang yang tidak berlebihan. Dalam Islam, berutang dengan bunga atau riba dilarang, sehingga perusahaan yang terlalu bergantung pada utang dengan bunga tinggi akan dikeluarkan dari daftar saham syariah. Biasanya, perusahaan dengan rasio utang lebih dari 45% dari total ekuitas dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Transaksi yang Bebas dari Gharar dan Maysir
Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi dalam transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Maysir adalah unsur perjudian dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, saham syariah harus bebas dari kedua unsur tersebut. Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang sangat spekulatif atau perjudian seperti trading derivatif yang berisiko tinggi tidak dapat dianggap sebagai saham syariah.
4. Pendapatan yang Halal
Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan sebagai saham syariah harus memperoleh pendapatan dari kegiatan yang halal. Jika pendapatan perusahaan sebagian besar berasal dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perjudian atau penjualan produk haram, maka saham tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai saham syariah.
5. Dividen yang Halal
Dividen yang dibagikan oleh perusahaan harus berasal dari pendapatan yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Jika perusahaan memperoleh pendapatan dari sumber yang tidak sesuai dengan syariat, maka dividen yang diberikan juga akan terkontaminasi dan tidak bisa dianggap halal.
6. Kegiatan Usaha yang Jelas dan Transparan
Dalam saham syariah, penting bagi perusahaan untuk memiliki kegiatan usaha yang jelas dan transparan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kebingungan atau penipuan yang terjadi, yang bisa melanggar prinsip-prinsip syariah. Perusahaan juga harus secara rutin mempublikasikan laporan keuangan dan kinerja mereka untuk memungkinkan pengawasan yang tepat.
7. Kepemilikan Saham yang Sesuai Syariah
Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus memastikan bahwa saham yang beredar tidak melibatkan transaksi atau kepemilikan yang tidak sesuai dengan syariat. Ini berarti tidak ada praktik yang melibatkan transaksi spekulatif atau pihak yang memiliki saham dengan tujuan bertentangan dengan hukum Islam.
8. Indeks Saham Syariah
Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan indeks saham syariah yang dikenal dengan nama Jakarta Islamic Index (JII). Saham yang terdaftar dalam indeks ini telah disaring dan diperiksa untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria syariah. Oleh karena itu, investor dapat menggunakan JII sebagai referensi dalam memilih saham syariah yang tepat.
9. Pengawasan oleh Dewan Syariah
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memiliki peran penting dalam mengawasi dan menetapkan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip syariah. DSN melakukan penilaian terhadap perusahaan dan memberikan sertifikasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan syariah. Sebagai investor, sangat penting untuk memahami bahwa saham yang terdaftar dalam kategori syariah sudah melalui proses seleksi yang ketat.
Kesimpulan
Saham syariah menawarkan pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, memberikan alternatif bagi investor yang ingin menghindari unsur riba, spekulasi, dan kegiatan usaha yang haram. Dengan memahami kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh DSN MUI, investor dapat memilih saham yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama. Hal ini membuat investasi saham syariah semakin menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan cara yang lebih etis dan sesuai dengan prinsip syariah.