bestmedia.id – Kasus korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 kembali mencuat, kali ini menyeret mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan seorang pengusaha. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 319 miliar akibat praktik mark-up dalam proyek pengadaan APD pada masa pandemi.
Modus Korupsi dalam Pengadaan APD
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa memaparkan bahwa terdakwa memanfaatkan situasi darurat pandemi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah menaikkan harga APD secara tidak wajar, mengatur distribusi dengan pihak tertentu, serta menerima keuntungan dari kontrak pengadaan yang tidak transparan.
Kerugian Negara Akibat Praktik Korupsi
Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa harga pengadaan APD yang dilakukan Kemenkes pada tahun 2020 jauh lebih tinggi dibandingkan harga di pasaran. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 319 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli APD dalam jumlah lebih banyak dan kualitas lebih baik, tetapi justru dikorupsi oleh oknum pejabat dan pengusaha.
Ancaman Hukuman untuk Para Terdakwa
Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, jaksa juga meminta agar aset yang diperoleh dari hasil korupsi disita dan dikembalikan kepada negara.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk menangani pandemi Covid-19. Banyak pihak mengecam tindakan korupsi ini, terutama karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat.
Kementerian Kesehatan berjanji akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pengadaan alat kesehatan di masa mendatang lebih transparan. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.