bestmedia.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu momen penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Namun, meskipun dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang adil, PPDB tidak terlepas dari berbagai masalah. Salah satunya adalah praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh beberapa pihak demi mendapatkan keuntungan dalam proses seleksi. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana mengubah sistem PPDB dengan mengganti kebijakan zonasi menjadi sistem berbasis domisili. Lantas, apa yang mendasari perubahan ini, dan bagaimana pengaruhnya terhadap sistem pendidikan di Indonesia?
Mengapa Perubahan PPDB Diperlukan?
Pada awalnya, sistem zonasi dalam PPDB dihadirkan untuk mengurangi praktik “titipan” dan memastikan pemerataan akses pendidikan. Zonasi bertujuan agar siswa dapat bersekolah di sekolah terdekat dengan domisili mereka, menghindari ketimpangan antara sekolah favorit dan sekolah yang kurang diminati. Namun, dalam prakteknya, kebijakan ini membuka celah bagi manipulasi data Kartu Keluarga (KK), di mana orang tua dapat mengubah alamat mereka atau menggunakan alamat palsu untuk mendaftarkan anak ke sekolah yang lebih diinginkan.
Manipulasi KK menjadi masalah besar karena merusak prinsip keadilan dalam penerimaan siswa. Dengan mengubah data domisili, calon siswa dapat mengakses sekolah yang seharusnya tidak dapat mereka pilih berdasarkan lokasi tempat tinggal yang sebenarnya. Hal ini tidak hanya merugikan siswa lain yang berhak mendapatkan tempat di sekolah tersebut, tetapi juga merusak sistem pendidikan secara keseluruhan.
Kemendikbudristek Menanggapi Isu Manipulasi KK
Kemendikbudristek telah menyadari adanya potensi manipulasi dalam sistem PPDB berbasis zonasi. Oleh karena itu, mereka merancang perubahan besar dengan mengalihkan fokus dari zonasi ke domisili. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi KK dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil. Dengan menggunakan domisili sebagai dasar seleksi, diharapkan hanya keluarga yang benar-benar tinggal di wilayah tertentu yang dapat mendaftar ke sekolah yang dituju.
Bagaimana Sistem Domisili Akan Bekerja?
Sistem domisili yang diusulkan oleh Kemendikbudristek akan mengharuskan calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah yang berada dalam wilayah tempat tinggal yang tercatat di Kartu Keluarga (KK). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa yang diterima di sekolah memiliki alamat yang sesuai dengan lokasi sekolah tersebut, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya manipulasi.
Sistem ini juga mengharuskan adanya pemeriksaan yang lebih ketat terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh orang tua. Sebagai contoh, data alamat yang tertera pada KK harus sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Selain itu, Kemendikbudristek berencana untuk memperkenalkan sistem verifikasi berbasis teknologi yang memungkinkan pengecekan data lebih mudah dan cepat, sehingga praktik manipulasi dapat lebih terdeteksi.
Keuntungan Perubahan Sistem PPDB ke Domisili
Dengan mengganti kebijakan zonasi ke domisili, ada beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh berbagai pihak. Pertama, sistem ini akan lebih memperhatikan keadilan, karena hanya mereka yang benar-benar tinggal di area tertentu yang bisa mendaftar di sekolah yang dituju. Ini juga akan mengurangi ketimpangan antara sekolah favorit dan sekolah yang kurang diminati, karena sistem seleksi lebih berbasis pada kenyataan geografis dan bukan manipulasi data.
Kedua, sistem domisili lebih dapat mencegah orang tua yang memanipulasi data KK untuk mendapatkan tempat di sekolah tertentu. Hal ini akan mengurangi jumlah siswa yang tidak sesuai dengan zonasi dan memastikan bahwa setiap siswa yang diterima benar-benar berasal dari wilayah yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sekolah-sekolah tertentu yang menjadi favorit di kalangan orang tua. Dengan sistem domisili, setiap sekolah akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan siswa yang sesuai dengan kapasitasnya, tanpa harus ada tekanan untuk menerima siswa dari luar wilayah mereka.
Tantangan yang Dihadapi dalam Penerapan Sistem Domisili
Meskipun perubahan ini memiliki banyak keuntungan, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam penerapannya. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan sistem teknologi untuk memverifikasi data domisili secara akurat. Pemerintah perlu memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid dan tidak ada celah untuk manipulasi.
Selain itu, perubahan ini juga membutuhkan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang berencana mendaftarkan anak mereka ke sekolah. Agar tidak terjadi kebingungannya, Kemendikbudristek harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait mekanisme pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Masa Depan PPDB dengan Sistem Domisili
Ke depan, perubahan sistem PPDB ini dapat menjadi langkah yang positif dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan adil di Indonesia. Dengan menanggulangi praktik manipulasi KK, Kemendikbudristek berusaha menciptakan pendidikan yang lebih merata dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap siswa, tanpa ada yang diuntungkan karena manipulasi data.
Jika diterapkan dengan baik, sistem domisili dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi ketidakadilan dalam penerimaan siswa dan memastikan bahwa sekolah-sekolah dapat mengakomodasi siswa yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka. Meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi, langkah ini merupakan sebuah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia.